PNS Makin Spesial, Kini Dapat Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran dana yang dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil.
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS Indonesia. PNS Makin Spesial, Kini Dapat Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik Nilainya Hampir Rp 1 Miliar
Untuk biaya perawatan kendaraan listrik pejabat negara besarannya Rp 14,84 juta per tahun.
Pejabat eselon I Rp 11,10, pejabat eselon II Rp 10,99 juta, kendaraan operasional kantor Rp 10,46 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 3,2 juta.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan instansi pemerintahan untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pada tahun lalu.
Perintah Jokowi itu tertuan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Resmi Berubah Harga Token Listrik Terbaru Besok 14 Agustus 2025 Berlaku untuk Semua Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Ubur-Ubur Menyerbu PLTN Gravelines Hentikan Empat Reaktor Nuklir, Begini Cerita di Baliknya |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
50 JAWABAN Soal Tes Online MOOC Evaluasi Peserta Lulus PPPK/ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.