Telat Bkin KTP Kini Didenda Rp 200.000, Berikut Penjelasan Resmi Disdukcapil
Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai dibahas kini bagi warga yang telat bikin KTP bisa didenda sebesar Rp 200 ribu lengkap dengan penjelasan resmi dari Dukcapil.
Kabar ini viral di telinga publik setelah unggahan gambar bernarasi telat membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP bisa kena denda ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Jumat 5 Mei 2023.
"Siapa tau disini ada yang kerja di bagian buat ktp, mau tanya kata temen ku telat bikin ktp 1 tahun kena denda 200k apa bener?" tulis narasi dalam unggahan.
"Telat karena setahun lebih tinggal di jateng rumah nenek, Kartu keluarga nya masih jakarta,baru sempet bisa ke jakarta bulan ini .makasih yang sudah bantu jawab,semoga pekerjaan nya dilancarkan," tambahnya.
• Viral Gaji PNS Naik Lagi, Cek Nominal Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023
Hingga Sabtu 6 Mei 2023 siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 23.200 kali dan mendapatkan 43 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah telat membuat KTP bisa kena denda?
Tanggapan Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membantah adanya denda untuk keterlambatan pembuatan KTP tersebut.
"Tidak ada denda keterlambatan dalam pembuatan KTP. Selain itu, kita juga tidak sama sekali mempunyai rencana mau memberikan denda," ujarnya, Sabtu 6 Mei 2023.
Teguh menyampaikan, hal tersebut dikarenakan dalam Undang-Undang tentang administrasi kependudukan mengamanatkan setiap layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan output hasilnya gratis.
Ia mengatakan, tujuan Dukcapil hanya satu yaitu memberikan dokumen kependudukan kepada setiap penduduk sesuai dengan apa yang harus dimiliki oleh masyarakat dengan adil, tanpa membedakan, dan tanpa diskriminasi.
Dukcapil sampaikan ke daerah agar denda ditiadakan
Kendati demikian, Teguh menyampaikan, sebenarnya memang ada pasal terkait dengan keterlambatan pelaporan KTP yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2006.
Ia mengungkapkan, dalam pasal 89 dan 90 menjelaskan tentang denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan pencatan sipil yang besarannya diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Namun saat ini, ketentuan tersebut hampir tidak dilaksanakan lagi.
Hal ini dikarenakan kebijakan Dukcapil tesebut juga telah sampaikan ke daerah-daerah agar denda dijadikan Rp 0.
"Dengan demikian, itu tidak bertentangan dengan UU tetapi juga tidak memberatkan penduduk," ucapnya.
• VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker
Dukcapil Jelaskan Aturannya
Prosedur pembuatan e-KTP Lihat Foto Ilustrasi KTP.(Muhammad Idris/Kompas.com) Lebih lanjut, Teguh mengungkapkan bahwa masyarakat yang telat membuat KTP bisa langsung membuatnya sesuai prosedur tanpa dikenakan denda.
"Prosedur tetap sama, membuat e-KTP harus datang langsung tidak bisa diwakilkan karena akan direkam baik foto wajah, iris mata, dan direkam sidik jari, dan sebelumnya harus mengisi formulir F1.01 dulu," jelasnya.
Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut adalah syarat dan cara membuat e-KTP:
Persyaratan
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
- Datang langsung ke kantor Keluruhan untuk diambil fotonya dan melakukan sidik jari
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Langkah pertama untuk membuat KTP adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Setelah mendapatkan semua dokumen, fotokopi semua dokumen sebanyak dua atau tiga kali untuk diberikan ke pihak keluruahan dan sisanya bisa disimpan.
2. Kunjungi ke Kelurahan
Masyarakat yang hendak membuat e-KTP, maka mereka harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.
Di sini, masyarakat akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak kelurahan akan membuka layanannya pada pukul 08.00-15.00 WIB.
• Kadisdukcapil Sambas Tegaskan Pembuatan KTP Gratis, Warga Hanya Diminta Lengkapi Berkas
3. Menyerahkan dokumen
Setelah nomor antrian dipanggil, masyarakat bisa menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas kelurahan.
Untuk berjaga-jaga, sebaiknya dokumen asli juga dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, selanjutnya adalah sesi pengambilan foto dan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, nantinya akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP yang asli jika sudah jadi.
Selain itu, surat tersebut juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| 6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Fakta Ditangkapnya Pelaku Pembunuhan Mirawati, Oknum ASN Penipu |
|
|---|
| TERUNGKAP Identitas Oknum ASN di Kapuas Hulu yang Diduga Penipu, Tak Lagi Ngantor Sejak Agustus 2025 |
|
|---|
| AKHIR Pelarian Terduga Pembunuh Mirawati di Kayong Utara, Kabur dari Polisi 317 Km Selama 2 Bulan |
|
|---|
| FAKTA Mengejutkan Penangkapan Terduga Pembunuh Mirawati di Kayong Utara, KN Pernah Bunuh Polisi |
|
|---|
| LINK Penghasilan di Program Shopee Affiliate, Modal Share di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Telat-Bkin-KTP-Kini-Didenda-Rp-200000-Berikut-Penjelasan-Resmi-Disdukcapil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.