Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 52 Segera Dibuka Untuk Masyarakat Umum Termasuk Bagi Penerima Bansos 2023!

Di antara penerima bansos yang bisa ikut program ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).pemerintah telah menargetkan 1 juta pendaftar.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Infografis Insentif Kartu Prakerja 2023-Simak cara daftar dan syarat bergabung di kartu prakerja gelombang 52 yang akan dibuka untuk masyarakat umum termasuk peluang kepada penerima Bansos tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, Kini Prakerja memiliki keistimewaan yakni bisa diikuti penerima bantuan sosial atau Bansos karena sudah menerapkan semi normal dengan fokus pada reskilling dan upskilling.

Di antara penerima Bansos yang bisa ikut program ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).pemerintah telah menargetkan 1 juta pendaftar.

Di antara penerima Bansos yang bisa ikut program ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Saat ini program Kartu Prakerja telah sampai pada Gelombang 51 yang diumumkan pada 28 April 2023.

Untuk peserta yang lolos, nanti akan mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4.200.000 dan sudah termasuk insentif sebesar Rp700 ribu.

Begini Cara Beri Rating dan Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja Klik Dashboard.prakerja.go.id

Dengan selesainya Gelombang 51, artinya Kartu Prakerja Gelombang 52 akan segera dibuka, Hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 52.

Namun jika merujuk Gelombang 51, pendaftaran mulai dibuka pada pertengahan bulan April 2023.

Artinya, Kartu Prakerja Gelombang 52 juga kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2023.

Untuk insentif setelah pelatihan sebesar Rp600 ribu dan insentif saat survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Pernah Ikut Pelatihan Prakerja, Apa Masih Bisa Daftar Tahun Ini? Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja!

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa pastikan terlebih dahulu syarat berikut ini terpenuhi:

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Lolos Seleksi Gelombang Kartu Prakerja Tahun 2023 Namun Gagal Ikut Pelatihan Kerja, Ini Penyebabnya!

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved