Public Service

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!

Namun ada juga masyarakat yang ingin membuat perubahan data Kartu Keluarga dengan hanya satu kepala keluarga. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Kartu Keluarga model baru-Berikut ini cara mengubah data atau pemisahan Kartu Keluarga bagi pemilik KK tunggal secara online. 

- Pas Foto ukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.

Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Sekaligus Akta Kelahiran Secara Online

Cara pindah Kartu Keluarga bisa dilakukan secara offline dan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah Kartu Kelurga online.

Cara Pindah Kartu Keluarga Offline

- Minta surat pengantar dari RT/RW daerah asal Anda sesuai alamat KTP.

- Pergi ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir dan Anda akan mendapat surat pengantar.

- Datangi Kecamatan untuk meminta tanda tangan pada surat pengantar tersebut.

- Pergi ke kantor Dukcapil setempat dan bawa syarat yang telah Anda siapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

- Biasanya pada proses ini KTP lama Anda akan ditarik untuk menghindari rangkap identitas

- Setelah SKPWNI dari Disdukcapil terbit, Anda pergi ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang

- Datang ke Kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan Kartu Keluarga asli. Anda akan mendapat surat keterangan untuk dibawa ke Kecamatan

- Bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru.

- Anda akan mendapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses sekitar 1-2 minggu.

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Proses pindah Kartu Keluarga online dilakukan di tahap mengajukan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Jadi, Anda masih perlu mengurus surat pengantar RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan secara offline.

Namun, tak semua Dukcapil menyediakan layanan online. Beberapa wilayah yang menerapkan sistem layanan online, antara lain Jakarta, Bandung, Sumedang, Magelang, Malang, Surabaya, dan lainnya. Berikut langkah-langkahnya:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved