Public Service

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!

Namun ada juga masyarakat yang ingin membuat perubahan data Kartu Keluarga dengan hanya satu kepala keluarga. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Kartu Keluarga model baru-Berikut ini cara mengubah data atau pemisahan Kartu Keluarga bagi pemilik KK tunggal secara online. 

- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.

- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.

- Isi data kepindahan

- Unggah semua dokumen yang diminta

- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil

-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.

Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah Kartu Kelurga sebagai pemilik Kartu Keluarga dengan kepala keluarga tunggal. Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved