Public Service
Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!
Namun ada juga masyarakat yang ingin membuat perubahan data Kartu Keluarga dengan hanya satu kepala keluarga.
- Buka situs Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Isi data kepindahan
- Unggah semua dokumen yang diminta
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
-Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK. Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut jika ingin pindah Kartu Kelurga sebagai pemilik Kartu Keluarga dengan kepala keluarga tunggal. Semoga membantu. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.