Public Service

Bagaimana Aturan Pergantian Masa Berlaku Dokumen E-KTP Jadi Seumur Hidup? Ini Syarat dan Caranya!

Adapun e-KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Contoh dokumen E-KTP-Berikut aturan pembaharuan masa berlaku pada dokumen e-KTP dilengkapi dengan syarat dan cara pengurusannya dikantor Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan berlakunya e-KTP Digital tidak serta merta membuat e-KTP dengan format lama menjadi non aktip, Pemerintah tetap memberlakukannya sebagai dokumen kependudukan yang resmi. 

Adapun e-KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.

Dokumen berbasis elektronik ini diresmikian pertama kali ditahun 2009 hal ini disertai dengan berlakunya sesuai dengan Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggunaan e-KTP elektronik (e-e-KTP) berlaku seumur hidup cara mudah bagi masyarakat yang hendak memperbaharui e-KTP menjadi e-KTP elektronik secara otomatis akan berlaku untuk seumur hidup.

Selanjutnya tercantum Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data e-KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau e-KTP hilang.

Undang-undang tentang administrasi Kependudukan tidak hanya mengatur tertang e-KTP melainkan dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga kematian.

Mengetahui Buat E-e-KTP Secara Online Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratan! Apa Keuntungannya?

Berkenaan dengan merubah masa berlaku e-e-KTP menjadi seumur hidup maka perlu dilakukan perubahan data secara menyeluruh.

Segala urusan yang menyangkut perubahan data kependudukan sepenuhny merupakan kewenanagan Disdukcapil Kabupaten Kota.

Namun ada beberapa kabupaten saat ini pengurusan dokumen e-KTP bisa diurus melalui Kantor Kecamatan.

Dikutip dari Dukcapil Kemendagri berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perubahan  data e-KTP termasuk saat hendak memperpanjang masa berlakunya.

Untuk memperbaharui e-KTP perubahan pertama yang harus dilakukan adalah merubah Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk merubah masa berlaku dokumen e-KTP adalah sebagai berikut: 

* Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

* Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili.

* Ijazah terakhir, jika ingin memperbarui gelar.

* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

* Surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengubah data agama.

Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!

Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka ikuti cara berikut: 

- Datang ke Disdukcapil setempat atau Mall Pelayanan Publik atau UPTD kecamatan.

- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan pengubahan data masing-masing.

- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas Disdukcapil atau UPTD kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.

- Lalu, petugasnya akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP elektronik yang sudah jadi.

-  Lanjut, warga bisa tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru.

- Setelah menunggu, lalu bawa e-KTP elektronik lama dan Kartu Kelurga untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian tadi aturan untuk memperpanjang masa berlaku e-KTP beserta syarat dan caranya, Selamat mencoba. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved