Cara Cetak Ulang E-KTP Jika Rusak Langsung atau Online Dilengkapi Dengan Proses dan Persyaratannya!
Untuk itu apabila E-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Meskipun KTP Digital telah mulai diberlakukan namun penggunaan e-KTP tetap masih berlaku.
Untuk itu apabila e-KTP yang lama rusak maka masyarakat perlu mengetahui cara mencetak ulang dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan.
Pasalnya Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP menjadi salah satu identitas yang cukup penting bagi setiap warga negara.
Maka dari itu pemerintah menerapkan kebijakan kepada seluruh penduduk yang telah berusia tertentu untuk memiliki KTP.
Saat ini sendiri pemerintah telah menerapkan masa berlaku dari e-KTP adalah untuk seumur hidup.
• e-KTP Beralih Jadi KTP Digital, Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Ada Fitur Apa Aja?
Pencetakan ulang e-KTP bertujuan untuk mengubah beberapa kondisi dalam fisik KTP tersebur seperti tulisan memudar, kartu mengelupas hingga patah maka ada baiknya untuk mengurus perbaikan.
Ada beberapa hal yang harus Anda lakukan untuk mencetak ulang kartu e-KTP.
Beriukut beberapa Langkah dan dokumen yang harus di persiapkan untuk mencetak ulang KTP.
* Foto / scan Kartu Keluarga.
* KTP lama asli yang rusak atau surat Keterangan Pengganti KTP.
Berikut tahapan pencetakan ulang e-KTP secara online:
- Buka laman Disdukcapil wilayah setempat.
Misalnya jika Anda tinggal di Kota Bekasi, Anda bisa membuka laman https://mpp.bekasikota.go.id/instansi/mpp-22/disdukcapil-kota-bekasi
- Umumnya pada setiap situs web Disdukcapil akan ditampilkan informasi lanjutan mengenai cara pengajuan pencetakan e-KTP yang rusak, atau bisa juga Anda akan diarahkan untuk membuka aplikasi tertentu yang bisa melayani pendaftaran pencetakan ulang e-KTP.
Seperti halnya di wilayah Jakarta yang sudah menggunakan aplikasi Alpukat Betawi. Anda bisa langsung mengunduh aplikasi tersebut di perangkat Anda.
DAFTAR Aplikasi Jawab Soal Matematika Untuk Belajar Lebih Mudah |
![]() |
---|
Trik Baru Kirim WA ke Nomor Baru, Chat Tanpa Perlu Tambah Kontak ke HP |
![]() |
---|
Panduan Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil Secara Online |
![]() |
---|
Cara Nonton YouTube Tanpa Jeda Lebih Leluasa dan Tanpa Iklan Pakai Aplikasi GoTube |
![]() |
---|
Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Terbaru Pencairan PKH BPNT Terakhir Tahap 3 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.