Public Service

Mengetahui Buat E-KTP Secara Online Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratan! Apa Keuntungannya?

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui syarat dan bagaimana cara buat KTP secara online.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Perbedaan E-KTP model lama dan aplikasi IKD-Berikut cara dan persyaratan membuat e-KTP tahun 2023 dengan keuntungannya yang akan dirasakan masyarakat apabila mengajukan e-KTP tanpa datang langsung ke Dukcapil. 

Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.

Aturan Proses Pembuatan e-KTP 

Saat ini ada aturan baru terkait proses pembuatan e-KTP. Untuk e-KTP baru, jumlah kata minimal adalah 2 kata dan maksimal 60 huruf termasuk dengan spasi.  

Aturan ini berlaku bagi keluarga yang mencatatkan dokumen kependudukan, setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. 

KTP Digital Praktis Karena Ada di Ponsel, Simak Perbedaan Dengan E-KTP dan Penjelasannya Disini!

Adapun untuk pencatatan nama yang tersemat pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan aturan baru dari e-KTP, yaitu:

- Bisa dibaca dengan mudah 

- Tidak memiliki makna negatif dan tidak multitafsir 

- Jumlah huruf paling banyak yaitu 60 huruf, termasuk dengan spasi

- Jumlah kata yang paling sedikit adalah 2 kata

Selanjutnya tahapan pembuatan e-KTP secara online dapat diketahui sebagai berikut dikutip dari Kompas.com

Dalam pembuatan e-KTP online, kamu harus melakukan beberapa langkah. Apa saja? Ini dia cara membuat e-KTP online yang bisa kamu lakukan:

* Unduh terlebih dahulu aplikasi online yaitu dukcapil online.

* Pilih jenis layanan ‘Kartu Tanda Penduduk’

* Isilah data diri yang dibutuhkan

* Unggah dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved