KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Kartu Tanda Penduduk elektronik merupakan identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat sudah berusia 17 tahun.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
KTP Elektronik dan KTP Digital-Beirkut cara membuat KTP Digital yang sudah dalam bentuk aplikasi beserta persyaratannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara buat e-KTP 2023 lengkap syarat yang harus dipenuhi di sini. Apakah bayar? Ini bedanya dengan KTP Digital.

Kartu Tanda Penduduk elektronik merupakan identitas kependudukan resmi yang wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia saat sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP.

KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

Selain sebagai bukti identitas, e-KTP juga berfungsi untuk mengakses berbagai layanan dan kebutuhan, misalnya buka rekening bank, pengajuan kredit usaha, daftar CPNS, hingga melamar pekerjaan.

KTP Digital Praktis Karena Ada di Ponsel, Simak Perbedaan Dengan E-KTP dan Penjelasannya Disini!

Dikutip dari Kominfo, proses pembuatan KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah telah membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian.

Sebelum membuat e-KTP, Anda harus menyiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan, yakni:

- Surat pengantar dari RT dan RW

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Apakah Kelebihan KTP Digital Dalam Mengakses Berbagai Macam Pelayanan Publik? Berikut Ulasanya!

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut ini cara untuk membuat e-KTP:

- Datang langsung ke kantor Keluruhan

- Ambil nomor antrian

- Setelah tiba giliran, serahkan semua dokumen berupa fotopinya kepada petugas. Namun Anda tetap harus bawa yang asli untuk ditunjukkan ke petugas saat diminta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved