Public Service

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasan Lengkapnya

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Berikut ini cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

- Anak dari peserta yang telah meninggal dunia bisa klaim dana Jaminan Pensiun milik orang tuanya, dengan pesyaratan sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak Fotokopi

- Kartu Keluarga

- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

- Bagi anak yang masih di bawah usia 18 tahun, maka persyaratannya sebagai berikut:

- Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang; dan

- KTP wali anak

5. Orang tua

Orang tua dari peserta yang meninggal dunia juga bisa mengajukan klaim Jaminan Pensiun anaknya dengan membawa syarat sebagai berikut:

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotokopi KTP Orang Tua

- fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.  (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved