Public Service

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasan Lengkapnya

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Berikut ini cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat kerangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

3. Janda atau duda

Bagi janda atau duda yang ingin melakukan klaim JP milik istri/suami yang sudah meninggal/pensiun maka syarat yang ia butuhkan yakni:

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotokopi KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi surat nikah

- Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir

- Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir

4. Anak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved