Public Service

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasan Lengkapnya

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Berikut ini cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia

- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi

- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar

- Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak

Besaran pencairan tersebut merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan beserta hasil pengembangannya.

Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?

Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang diperlukan saat klaim jaminan pensiun sebagaimana dikutip dari laaman BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat klaim berdasarkan kondisi:

1. Usia pensiun

- Saat memasuki usia pensiun, dokumen yang diperlukan untuk klaim jaminan pensiun yakni:

- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

- Asli dan fotokopi KTP

- fotokopi Kartu Keluarga

2. Cacat total tetap

Bagi peserta yang klaim JP karena kondisi cacat total tetap, maka dokumen yang diperlukan yakni:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved