Public Service

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ulasan Lengkapnya

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Berikut ini cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan dalam program Jaminan Pensiun (JP), dengan demikian bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang ditujukan guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya.

Sedangkan  BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Lantas bagaimana cara klaim klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ulasannya.

Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional

Adapun Manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.

Karena risiko sosial ekonomi itu bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.

Risiko sosial ekonomi itu seperti kecelakaan dan kematian, sehingga perlu ada satu alat pengaman, supaya apabila terjadi risiko sosial ekonomi tadi tidak akan mengganggu kesejahteraan secara drastis.

Cakupan program perlindungan ini adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua.

Namun jaminan dan perlindungan tersebut bisa di klaim setelah pemilik BPJS Ketenagakerjaan pensiun.

Dengan adanya jaminan pensiun, maka peserta atau ahli waris akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan.

Bagaimana Cara Klaim Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online? Disini Penjelasannya!

Lantas, bagaimana cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Ketentuan klaim jaminan pensiun :

- Peserta dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun asalkan memenuhi ketentuan kondisi yakni:

- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai meninggal dunia

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved