Public Service

Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional

Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
Kompas
Ilustrasi Lembur - Berikut ini cara menghitung updah saat lembur di hari Libur Nasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai perhitungan upah lembur bagi karyawan saat hari libur.

Sebagai informasin lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja.

Jam kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari Libur Nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk hitungan lembur.

Bagi perusahaan yang me

mpekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.

Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja dapat menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.

Memahami Cara Membayar Paspor Online Mudah dan Cepat Lewat Platform Digital atau M-Banking!

 

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud waktu lembur adalah:

- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.

- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Berapa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Untuk Raya Idul Fitri 1444 H Tahun ini?

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved