Public Service
Berikut ini Cara Hitung Upah Kerja Saat Lembur di Hari Libur Nasional
Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai perhitungan upah lembur bagi karyawan saat hari libur.
Sebagai informasin lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja.
Jam kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari Libur Nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk hitungan lembur.
Bagi perusahaan yang me
mpekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur.
Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja dapat menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.
• Memahami Cara Membayar Paspor Online Mudah dan Cepat Lewat Platform Digital atau M-Banking!
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa yang dimaksud waktu lembur adalah:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.
• Berapa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Untuk Raya Idul Fitri 1444 H Tahun ini?
Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Ilustrasi-Lembur-9587.jpg)