VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker
Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.
Anwar menambahkan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023.
Berikut rinciannya:
- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk pemberian THR pada pekerja outsorcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| MEKANISME PPPK Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| Tips-Tips Lolos Program Magang Nasional Kemnaker 2025 Tahap 2 November Ini |
|
|---|
| Kapan Magang Nasional Kemnaker 2025 Tahap 2 Dibuka dan Berapa Kuotanya ? |
|
|---|
| Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/VIRAL-Karyawan-Kontrak-di-BUMD-Tak-Dapat-Jatah-THR-dan-Sikap-Kemnaker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.