VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

|
Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Twitter
VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker. 

Anwar menambahkan terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR 2023.

Berikut rinciannya:

- Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum Hari Raya.

- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya, maka tidak berhak atas THR keagamaan," ungkapnya.

Sementara itu, untuk pemberian THR pada pekerja outsorcing atau alih daya diberikan oleh perusahaan alih daya kepada pekerja/buruh.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved