VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker

Pengunggah mengatakan bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tempatnya bekerja hanya membagikan THR kepada karyawan tetap saja.

|
Editor: Rizky Zulham
Tangkap layar Twitter
VIRAL Karyawan Kontrak di BUMD Tak Dapat Jatah THR dan Sikap Kemnaker. 

Besaran THR bagi pekerja kontrak atau outsourcing dihitung berdasarkan masa kerja.

Pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka pekerja berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

"Perhitungan THR 2023 bagi pekerja kurang dari 12 bulan secara proposional yaitu: (Masa kerja/12) x 1 bulan upah," ujarnya.

Penghitungan upah sebulan yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Sanksi perusahaan yang tidak memberi THR

Anwar menyampaikan, ada sanksi yang bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR pegawainya.

"Sanksinya mulai dari teguran tertulis sampai yang paling berat adalah pembekuan kegiatan berusaha," ungkapnya.

Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut pengusaha ataupun perusahaan yang tidak patuh dalam membayar THR pegawainya akan dikenai sanksi administratif yang berupa:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha

Siapa yang berhak menerima THR keagamaan 2023?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved