Cara Menghitung Besaran THR Karyawan Swasta Sesuai Masa Kerja Terbaru 2023
Cara menghitung besaran THR yang akan diterima karyawan baru atau kontrak sesuai dengan masa kerja terbaru tahun 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara menghitung besaran THR yang akan diterima karyawan baru atau kontrak sesuai dengan masa kerja terbaru tahun 2023.
Batas akhir pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 menyisakan empat hari lagi.
Hal itu sesuai dengan imbauan Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah yang meminta pengusaha mencairkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menaker, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lebaran tahun ini jatuh pada 22-23 April 2023.
Ida mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada karyawan dan tunjangan ini harus dibayarkan secara penuh.
• Cara Melaporkan Perusahaan Telat Bayar THR atau Tidak Sama Sekali
"Tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dikutip dari Sekretariat Kabinet.
Lantas, siapa saja karyawan yang berhak menerima THR dan bagaimana cara menghitung besarannya?
Karyawan yang berhak terima THR 2023
Pemberian THR untuk karyawan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, Ida menjelaskan kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR dari perusahaannya pada tahun ini. Berikut daftarnya:
- Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 tahun secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerwa waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Soal pencairan THR untuk karyawan, Ida meminta pemerintah daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah mereka mematuhi aturan tersebut.
Perusahaan juga diimbau memberikan THR untuk karyawan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pencairan THR.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ujar Ida.
| Karyawan Ashanty Akhirnya Masuk Penjara, Orangtua Ayu Chairun Nurisa Hadiri Pemeriksaan |
|
|---|
| Langsung Kerja, Berikut Tata Cara Daftar Magang Nasional 2025 Kemnaker Segera Dibuka ! |
|
|---|
| Kronologi Ribuan Eks Karyawan Sritex Diterima Kerja Kembali Hingga Disnaker Turun Tangan |
|
|---|
| Wabup Landak Serahkan SK 455 PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 |
|
|---|
| Viral! Ibu di Aceh Singkil Diceraikan Suami Setelah Lulus PPPK, Warganet: Padahal Berjuang dari Nol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-Menghitung-THR-Karyawan-Swasta-Sesuai-Masa-Kerja-Terbaru-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.