Public Service

Bagaimana Caranya Membuat Paspor Khusus Lansia Tahun 2023? Berikut Penjelasannya!

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Paspor Prioritas Khusus-Simak cara membuat dan syarat yang penting diketahui untuk membuat Paspor khusus lansia tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini akan disajikan bagaimaan membuat Paspor untuk masyrakat lanjut usia (lansia) disertai syarat dan ketentuannya. 

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor

Dengan kewajiban tersebut setiap warga negara yang akan beperpgian ke luar negeri diharuskan membuat Paspor termasuk lansia

Untuk mempermudah proses pembuatan Paspor lansia, telah disediakan layanan prioritas pada setiap kantor imigrasi.

Bagi pemohon Paspor lansia, dapat langsung mendatangi kantor imigrasi setempat tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor terlebih dahulu.

Kantor Imigrasi telah menyediakan antrean prioritas bagi pemohon Paspor lansia yang terpisah dengan antrean umum.

Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Proses pembuatan Paspor bagi lansia tidak ada perbedaan daripada pembuatan Paspor pada unumnya hanya saja lebih diperioritaskan. 

Berikur cara pembuatan Paspor Lansia, Dikutip dari Kompas.com 

- Pemohon datang menuju Customer Service dengan membawa kelengkapan berupa KTP atau akte kelahiran.

- Pemohon mendapatkan konfirmasi waktu antrian Paspor sesuai kuota yang dipersiapkan.

- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal.

- Petugas Customer Service memeriksa berkas serta memberikan map berkas yang diisi dan surat penyataan diatas materai 10.000 dengan penggunakan pulpen berwarna hitam.

- Pemohon mengisi Surat Pernyataan (Untuk Orang dewasa) atau surat permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan.

- Pemohon mengisi blanko Indentitas baru/penggantian Paspor.

- Pemohon menuju counter Paspor dan dilakukan wawancara, pemeriksaan berkas dokumen asli dan fotocopy, foto dan pengambilan Biometrik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved