Cara dan Syarat Perpanjangan Paspor Elektronik Tahun 2023 Pakai Aplikasi M-Paspor!

Apabila masa berlaku Paspor akan habis maka pemiliknya dapat memperpanjang secara mandiri secara online dengan Bantuan aplikasi M-Paspor.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Ilustrasi Paspor-Berikut adalah syarat memperpajang Paspor online tahun 2023 dengan aplikasi M-Paspor. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas diri  pemiliknya saat berada diluar negeri. 

Apabila masa berlaku Paspor akan habis maka pemiliknya dapat memperpanjang secara mandiri secara online dengan Bantuan aplikasi M-Paspor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 31 Tahun 2013 (pasal 34 dan 48), Sebelum tahun 2023 Indonesia telah memberlakukan dua jenis Paspor yaitu paspor elektronik (e-paspor) dan nonelektronik.

Kedua jenis paspor ini memiliki kesamaan yaitu dapat digunakan untuk perjalanan ke negara lain, namun memiliki beberapa perbedaan.

Apa Itu Paspor Simpatik 2023? Simak Cara dan Biaya Membuatnya Disini!

Dilansir dari Kompas.com, Saat ini juga ada enam jenis Paspor yang digunakan. Antara lain Paspor biasa, Paspor orang asing, Paspor kelompok, Paspor haji, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas. 

Namun yang sering digunakan adalah Paspor biasa baik elektronik atau (e-paspor) atau non elektronik.

Untuk membuatnya masyarakat harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. berikut tata caranya:

1. Instal dan buka aplikasi M-Paspor.

2. Lakukan Pendaftaran dengan cara klik 'Daftar Akun'

3. Isi Data Diri.

4. Anda bakal menerima kode OTP melalui email, lalu masukan kode OTP untuk melakukan verifikasi.

5. Setelah masuk ke menu utara klik 'Pengajuan Permohonan' dan lengkapi kuesioner dengan benar sebelum mengunggah foto.

6. Anda juga bisa menambahkan nama pemohon dengan klik 'Tambah Pemohon'

7. Lalu tentukan lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan

8. Jika sudah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan akan muncul tampilan informasi paspor yang bisa anda klik untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved