Public Service
Bagaimana Caranya Membuat Paspor Khusus Lansia Tahun 2023? Berikut Penjelasannya!
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mewajibkan siapa saja yang hendak ke luar negeri untuk membuat Paspor.
- Pemohon menerima bukti pengantar bayar dan dapat dibayarkan melalui Kantor Pos atau melalui ATM / teller Bank.
- Proses verfiikasi dan adjudikasi data pemohon.
- Proses Alokasi dan pencetakan Paspor.
- Penyerahan Paspor diberikan kepada pemohon dengan meminta bukti setor, KTP jika wakilkan menyertakan surat kuasa diatas materai 10.000 dan KTP yang kuasakan dan yang dikuasakan.
• Daftar 52 Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia, Cek Informasi Paspor Elektronik 2023 Disini!
Adapun setidaknya ada 6 dokumen persyarat yang wajib dipenuhi untuk pembuatan Paspor lansia yakni sebagai berikut:
Dikutip dari laman Sippn Menpan, ada sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor lansia.
1. Dokumen e-KTP yang masih berlaku (asli dan fotocopy) dengan usia diatas 60 tahun;
2. Kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
3. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/Surat Baptis/ijazah SD/SMP/SMA (asli dan fotocopy);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan;
5. Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Itulag cara untuk membuat Paspor khusus penduduk atau masyarakat lanjut usia yang hendak bepergian keluar negeri lengkap dengan syaratnya. Selamat mencoba. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.