Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Rincian biaya Haji tahun 2023 yang harus dilunasi para jemaah per embarkasi sesuai dengan aturan terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi haji. Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi. 

- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)?

- Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26?

- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26?

- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26?

- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994,26?

- Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26?

- Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26.

Kemenag Kalbar Jelaskan Biaya Haji BPIH dan Bipih

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Adapun besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sedangkan besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Demikian ulasan mengenai biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji atau Bipih tahun 2023 per embarkasi di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved