Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Rincian biaya Haji tahun 2023 yang harus dilunasi para jemaah per embarkasi sesuai dengan aturan terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi haji. Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian biaya Haji tahun 2023 yang harus dilunasi para jemaah per embarkasi sesuai dengan aturan terbaru.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi tahun 2023 di seluruh Indonesia sudah dirilis secara resmi.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

BPIH dan Bipih per embarkasi tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Kenaikan Biaya Naik Haji Hantui Calon Jemaah, Bagaimana di Kalbar?

Lantas, berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji?

Daftar biaya jemaah haji per embarkasi tahun 2023

Rincian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2023 per embarkasi sebagai berikut:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

- Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26

- Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

- Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26

- Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved