Cara Buat SKCK Online dan Offline 2025, Lengkap Syarat dan Kisaran Biaya

Penggunaan SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat dalam mendaftar terutama jika sudah dinyatakan lulus tahap awal.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
BUAT SKCK - SKCK menjadi syarat dalam pendaftaran di sejumlah perusahaan dan instansi pemerintah lainnya. Pembuatannya bisa secara online dan offline 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Cek syarat dan membuat SKCK yang diperlukan sebagai kelengkapan berkas untuk daftar kerja.

Terutama untuk daftar kerja di instansi pemerintah, seperti CPNS, BUMN, dan beberapa juga perusahaan swasta juga mensyarakat pakai SKCK.

Penggunaan SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat dalam mendaftar terutama jika sudah dinyatakan lulus tahap awal.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Terdiri data-data seperti, nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Baca juga: Polres Mempawah gelar Bhakti Kesehatan & Pelayanan SKCK Meriahkan CFD Mempawah

Biaya pembuatan SKCK berkisar Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK dengan status WNI.

Pembuatan bisa secara online, bisa melalui laman resmi Polri https://skck.polri.go.id/ atau di masing-masing Polres.

Sedangkan jika secara offline, tentu saja dengan mendatangi langsung Polres maupun Polsek sesuai kebutuhan

Untuk SKCK yang masuk dalam persyaratan CPNS atau instansi pemerintah biasanya langsung ke tingkat Polres.

Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.

Berikut Syarat Membuat SKCK dan Cara Membuatnya

Syarat SKCK Online

1. Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved