Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Rincian biaya Haji tahun 2023 yang harus dilunasi para jemaah per embarkasi sesuai dengan aturan terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi haji. Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian biaya Haji tahun 2023 yang harus dilunasi para jemaah per embarkasi sesuai dengan aturan terbaru.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi tahun 2023 di seluruh Indonesia sudah dirilis secara resmi.

Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.

BPIH dan Bipih per embarkasi tahun ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi para jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Kenaikan Biaya Naik Haji Hantui Calon Jemaah, Bagaimana di Kalbar?

Lantas, berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji?

Daftar biaya jemaah haji per embarkasi tahun 2023

Rincian besaran biaya yang harus dibayarkan oleh para jemaah haji tahun 2023 per embarkasi sebagai berikut:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

- Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26

- Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

- Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26

- Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

- Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

- Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

- Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

- Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26.

Belum Ada Calon Jemaah Haji Pontianak yang Mengundurkan Diri Karena Kenaikan BPIH 2023

Perlu diketahui, besaran Bipih tersebut akan digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Lebih lanjut, besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU per embarkasi sebagai berikut:

- Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

- Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26?

- Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26?

- Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

- Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26?

- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)?

- Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)?

- Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26?

- Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26?

- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26?

- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994,26?

- Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26?

- Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

- Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26.

Kemenag Kalbar Jelaskan Biaya Haji BPIH dan Bipih

Bipih PHD dan KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Adapun besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat yang dipakai untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67.

Sedangkan besaran BPIH tahun 2023 yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000.

Demikian ulasan mengenai biaya yang harus dibayarkan para jemaah haji atau Bipih tahun 2023 per embarkasi di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved