Breaking News

Kemenag Kalbar Jelaskan Biaya Haji BPIH dan Bipih

"BPIH yang awalnya 98 juta menjadi 90 juta inilah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kemudian untuk Bipih itu dibebankan langsun

Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Rincian Kuota Haji 2023 di Seluruh Provinsi Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kalbar, M Ma'shum Ahmadi menjelaskan pembiayaan Haji BPIH dan Bipih.

"Harus paham ya, biaya Haji itu ada dua, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jangan salah memahaminya," katanya.

Ia mengatakan untuk biaya BPIH sendiri saat ini turun yang awalnya 98 juta menjadi 90 juta dan dikelola langsung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Berikut Estimasi Biaya Tambahan Angkutan Lokal, Akomodasi dan Konsumsi CJH Khusus Kabupaten Sintang

"BPIH yang awalnya 98 juta menjadi 90 juta inilah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kemudian untuk Bipih itu dibebankan langsung ke jemaah," katanya.

"Sebenarnya pemerintah mengurangi nilai manfaat karena asas keadilan, yang tahun lalu 40 persen lebih bantuan dari nilai manfaat, sekarang menjadi 30 persen lebih yang diberikan ke masyarakat," jelasnya.

Namun demikian ia menegaskan untuk biaya Haji saat ini sebenarnya mengalami penurunan biaya.

"Jadi sesungguhnya biaya haji itu turun, hanya bantuan nilai manfaatnya yang dikurangi jadi Bipihnya nambah," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved