Berita Viral

Polisi Minta Warga Lepaskan Pelaku Curanmor, Kapolsek Dipanggil Polda 2025

Polisi minta warga lepaskan pelaku curanmor di Bekasi viral. Kapolsek dipanggil Polda Metro Jaya. Simak fakta kasus ini dan edukasi hukum masyarakat.

YouTube Warta Kota Production
POLISI LEPASKAN CURANMOR - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Warta Kota Production, Kamis 11 September 2025, memperlihatkan polisi minta warga lepaskan pelaku curanmor di Bekasi viral. Kapolsek dipanggil Polda Metro Jaya, simak fakta kasus ini dan edukasi hukum untuk masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi minta warga lepaskan pelaku curanmor menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral memperlihatkan anggota Polsek Cikarang Utara meminta masyarakat melepaskan pencuri motor yang sudah tertangkap. 

Video tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang pada Selasa 9 September 2025 dan langsung memicu perdebatan. 

Dalam rekaman, warga terlihat menyerahkan seorang pelaku pencurian motor ke kantor polisi.

Namun, bukannya menerima dan menindaklanjuti, seorang oknum polisi justru menyarankan agar pelaku dilepas.

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah prosedur penanganan pelaku curanmor memang seperti itu? 

Mengapa korban justru diminta melepas pelaku, padahal sudah jelas melakukan kejahatan? 

Publik pun ramai-ramai menyuarakan kekecewaan mereka di media sosial. 

Bahkan, banyak yang mengaitkan kejadian ini dengan hilangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, akhirnya angkat bicara. 

Ia mengakui adanya kesalahpahaman dalam penjelasan yang disampaikan anggotanya kepada warga. 

Kini, kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kapolsek Klarifikasi Soal Anggotanya

Kompol Sutrisno menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. 

Menurutnya, laporan dari warga yang menyerahkan pelaku curanmor sudah diterima oleh Polsek Cikarang Utara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved