Public Service
Motor Listrik Gunakan SIM Golongan Apa? Polri Sebutkan Motor Listrik Berdasarkan Kapasitas Silinder
Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga pemilik motor listrik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi satu diantara dokumen yang wajib dimiliki setiap pengguna kendaraan bermotor.
Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga pemilik motor listrik.
Setiap pemilik kendaraan bermotor roda dua atau motor wajib memiliki SIM C. Namun, jenis SIM ini juga terbagi menjadi tiga golongan
Artinya, setiap pemilik motor listrik tidak boleh sembarangan untuk memiliki SIM C, Hal tersebut seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol Nomor 5 tahun 2021.
Ada tiga golongan SIM bagi pengendara motor berdasarkan kapasitas silinder dan daya listrik.
• Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023
Berikut perbedaan SIM untuk sepeda motor berdasarkan Perpol No.5/2021 pasal 3 ayat 2 : 1.
1. SIM C Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.
• Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Dilansir dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri tengah menghitung kilowatt-jam (kwh) motor listrik.
“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Diketahui, kendaraan listrik merupakan "barang baru" yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah untuk penggunaannya di masyarakat.
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu menuturkan bahwa kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi punya mesin dengan kecepatan 35 km per jam wajib mengikuti aturan keselamatan yaitu menggunakan helm dan memiliki SIM.
Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.