Cek Biaya Menerbitkan, Perpanjangan dan Minimal Usia SIM C Dengan Penggolongan Tahun 2023

Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi penggunaa SIM C untuk sepeda motor-Berikut ini adalah ketentuan penggolongan SIM C khusus bagi pengguna kendaraan sepeda motor yang diberlakukan tahun 2023. 

TRINBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai tahun ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Penggolongan SIM C menjadi 3 golongan ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi.

Untuk bisa secara legal untuk mengendarai motor sesuai dengan peraturan yang benar, seseorang wajib untuk memiliki kartu SIM C.

Dengan demikian Hal tersebut membuktikan bahwa seseorang legal secara hukum untuk dapat berkendara di jalan umum.

Perihal kartu SIM ini sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, setiap orang yang mengendarai motor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis sepeda motornya.

Hanya Pilihan Ya atau Tidak, Cek Disini Cara Mengisi Tes Psikologi SIM C Beserta Contoh Soalnya!

Dilansir dari tayangan Digital Kompas TV, Selasa 7 Maret 2023, Adapun SIM C dengan golongan sepeda motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc dan SIM C II untuk motor dengan 500 sampai 1000 cc.

SIM digolongkan dalam tiga bagian untuk mempertimbangkan pengendalian motor besar yang membutuhkan keahlian khusus untuk meminimalisir resiko terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan untuk ketiga jenis SIM C.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, beberapa waktu lalu.

Hal ini sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000.

Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp25.000.

Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat SIM C, C I, dan C II adalah Rp155.000.

Gambar SIM C dan SIM A setelah lulus ujian tes. Pelajari soal-soal ujian teori sim agar lolos saat pengajuan pembuatan
Gambar SIM C dan SIM A setelah lulus ujian tes. Pelajari soal-soal ujian teori sim agar lolos saat pengajuan pembuatan (Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google)

Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Kemudian, untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved