Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online
Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah persyaratan yang wajib dibawa kemana-mana jika kita ingin mengendarai kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4.
Surat Izin Mengemudi Merupakan dokumen yang resmi dan hanya dikeluarkan oleh kepolisian.
Berikut adalah artikel yang membahas tentang perbedaan SIM C dan SIM A, Lengkap dengan Syarat membuatnya secara online.
SIM A
Surat izin mengemudi jenis A adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang dikemudikan.
Misalnya saja pengendara kendaraan roda dua wajib memiliki jenis SIM C Sementara pengendara mobil pribadi harus memiliki SIM A.
SIM C
Surat izin mengemudi jenis C adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.
Memiliki Dokumen Surat Izin Mengemudi merupakan suatu kewajiban untuk dimiliki oleh setiap orang yang ingin berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
Baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat dan kendaraan roda enam keatas.
Jika ditemukan pengendara yang tidak memiliki SIM saat dilakukan razia maka pengendara tersebut akan diberikan sanksi.
saat ini untuk membuat SIM baru ataupun Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah.
• UPDATE Jadwal SIM Keliling Pontianak & Siapkan Syarat-Syaratnya !
Mengingat penggunaan SIM sangat penting berikut tata cara membuat SIM dengan bantuan aplikasi berdasarkan situs website http:// sim.korlantas.polri.go.id
Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.