Public Service

Motor Listrik Gunakan SIM Golongan Apa? Polri Sebutkan Motor Listrik Berdasarkan Kapasitas Silinder

Di Indonesia SIM terbagi dalam beberapa golongan. Bahkan, bagi pemilik kendaraan listrik juga harus memiliki SIM, begitu juga pemilik motor listrik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Motor Listrik dan SIM C dengan penggolongan-Berikut informasi SIM yang digunakan oleh pengendara motor listrik sesuai dengan kapasitas kendaraan. 

"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," tuturnya.

" Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," ujarnya.

Yusri menambahkan lagi, demi mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bertindak cepat di bidang regident, yakni penerbitan STNK dan BPKB terbaru sudah tersedia keterangan untuk kendaraan listrik, seperti keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik.

Semoga bermanfaat. (*) 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved