Melihat Perbedaan THR Zaman Dulu dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya
Hampir setian tahunnya saat hari raya itu, momen yang paling ditunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi THR. Perbedaan THR Zaman dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya.
- Pegawai bulanan atau harian organik
- Pensiunan
Besaran THR
- Rp 75.000 (nilai uang yang diterima jumlahnya sama untuk tiap penerima).
THR era 2023
Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.
PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?
• Alasan ASN Selalu Dapat THR Tiap Tahun, Pakai Duit Negara Rp 38,9 Triliun
Penerima THR
- PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Berita Terkait
Baca Juga
UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja? |
![]() |
---|
Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan, Sinergi Perlindungan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
CATAT 6 Isi Tuntutan Buruh Dalam Aksi Demo di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RESMI Sri Mulyani Naikkan Anggaran Guru Jadi Rp 274,7 Triliun di 2026, Gaji Ikut Naik? |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.