Melihat Perbedaan THR Zaman Dulu dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya

Hampir setian tahunnya saat hari raya itu, momen yang paling ditunggu adalah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi THR. Perbedaan THR Zaman dan Sekarang, Mulai Penerima hingga Besarannya. 

- Pegawai bulanan atau harian organik

- Pensiunan

Besaran THR

- Rp 75.000 (nilai uang yang diterima jumlahnya sama untuk tiap penerima).

THR era 2023

Sementara itu, pemberian THR era 2023 tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Siapa saja penerima dan seperti apa rincian jumlahnya?

Alasan ASN Selalu Dapat THR Tiap Tahun, Pakai Duit Negara Rp 38,9 Triliun

Penerima THR

- PNS

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved