UPDATE Terbaru Berapa Gaji Kepala Dusun Tahun Sekarang Lengkap Tugas Kepala Dusun Itu Apa Saja?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI KEPALA DUSUN - Foto ilustrasi dengan kecerdasan AI, Sabtu 23 Agustus 2025. Seorang kepala dusun mengambil gaji bulanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Gaji kepala dusun di Indonesia kini telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Penghasilan tetap kepala dusun ditetapkan minimal Rp2.022.200 per bulan.

Jumlah tersebut setara dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Gaji kepala dusun dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain menerima gaji pokok, kepala dusun juga berhak memperoleh tunjangan dan jaminan sosial di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Baca juga: RESMI Sri Mulyani Naikkan Anggaran Guru Jadi Rp 274,7 Triliun di 2026, Gaji Ikut Naik?

Besaran tunjangan ini dapat berbeda di setiap desa, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian penghasilan bagi perangkat desa, khususnya kepala dusun, agar lebih fokus dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan di Indonesia.

Baca juga: 3 Fakta Gaji DPR Naik Rp 2 Juta per Hari hingga Viral - Disorot, Dibantah dan Uang Kasihan

Tugas Kepala Dusun

1. Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusun.

2. Melaksanakan pembangunan di dusun, seperti infrastruktur jalan lingkungan, jembatan kecil, drainase, dan fasilitas umum.

3. Memberdayakan masyarakat agar aktif dalam kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan.

4. Mengelola ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah dusun.

5. Mengkoordinasikan kegiatan RT/RW yang ada di bawah wilayah dusunnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved