8 Tahapan Prosedur Pengurusan STNK Hilang Sampai Buat Baru!

Namun, terkadang dalam situasi tertentu, dokumen STNK bisa saja hilang sehingga perlu diterbitkan yang baru. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Dokumen berupa Buku BPKB dan STNK-Simak 8 tahapan atau prosedur penerbitan STNK baru apabila STNK lama hilang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Surat tanda nomor kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara, tanpa adanya STNK status kelengkapan mengemudi menjadi tidak terpenuhi sehingga bisa terkena tilang.

Namun, terkadang dalam situasi tertentu, dokumen STNK bisa saja hilang sehingga perlu diterbitkan yang baru. 

Tentunya, ini akan menimbulkan reaksi panik karena dapat menghambat aktivitas berkendara sebab akan dianggap melanggar hukum.

Adapun untuk menanggulangi hal tersebut, pengendara dapat melalukan permohonan penggantian STNK hilang.

Bagaimana Cara Mengurus STNK Mati Dua Tahun?Ini Rincian Persyaratannya!

Satu diantaranya adalah dengan mengurus pelaporan kehilangan di kantor Kepolisian terlebih dahulu.

Berikut 8 tahapan prosedur mengurus STNK hilang serta permohonan diterbitkannya STNK baru seperti dikutip dari Samolnas (Samsat Online Nasional) Kamis 16 Februari 2023. 

1. Membuat laporan kehilangan STNK kepada pihak Kepolisian dan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan yang akan digunakan untuk pengurusan pembuatan STNK hilang.

2. Datang ke kantor Samsat terdekat dan menyatakan permohonan penerbitan STNK baru.

Petugas akan menjelaskan secara lengkap prosesnya dan ikuti tahapannya.

3. Melakukan cek fisik kendaraan, buat salinan fotokopi untuk prosedur berikutnya.

4. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas, melampirkan tanda bukti identitas berupa fotokopi KTP, surat tanda penerimaan laporan dari Kepolisian, dan hasil cek fisik kendaraan.

Cara Syarat dan Biaya Mengurus Kehilangan STNK Lengkap Dengan Prosedurnya Menurut Humas Polri

5. Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.

Isinya memuat keterangan keabsahan STNK terkait. Sertakan berkas salinan fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan.

6. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dilengkapi lampiran semua persyaratan dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.

7. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor bila masih ada yang belum dibayarkan

8. Membayar biaya pembuatan STNK baru. Adapun nominalnya Rp 100.000 sekali penerbitan untuk STNK sepeda motor dan roda tiga, dan Rp 200.000 untuk STNK roda empat dan di atas roda empat sekali penerbitan.

Itulah tadi terkait prosedur pengurusan STNK yang hilang dan sekaligus penerbitan STNK yang baru. Semoga membantu. (*)

Simak Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved