Info Stimulus

4 Kategori KPM PKH yang Akan Segera Merasakan Pencairan Bansos Tahap 2, Cek Namanya Disini!

Memasuki pergantian periode bantuan, pada bulan April ini keluarga penerima manfaat bansos PKH bisa dipastikan menerima bantuan tahap selanjutnya.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Kategori penerima PKH tahap 2-Berikut informasi terkait kategori penerima Bansos PKH tahap 2 dibulan April tahun 2023 disertai cara cek nama penerima dengan akses link cekbansos.kemensos.go.id 

Apabila KPM Bansos masih memiliki komponen bantuan yang belum diterima, maka akan dikategorikan sebagai penerima manfaat tahap 2.

Kelompok ketiga penerima manfaat bantuan sosial yang akan merasakan pencairan dalam waktu dekat ini adalah kategori penerima dengan data valid.

Data valid yang dimaksud adalah adanya kesesuaian antara data penerima bantuan pada rekening ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Kelompok keempat, adanya kesesuaian data-data pada bantuan sosial tahap pertama, maka dipastikan akan dikategorikan sebagai penerima tahap selanjutnya.

Penerima PKH dan BPNT Dapat Bansos Baru Mulai April Hingga Mei 2023, Uang Tunai atau Sembako?

Sebagai informasi berikut cara cek pencairan Bansos PKH tahap 2 yang akan dibagikan pada periode selanjutnya. 

Berikut cara cek penerima PKH tahap kedua tahun 2023 secara online di link resmi cekbansos.kemensos.go.id, selengkapnya.

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini

- Masukkan alamat penerima manfaat sesuai Kartu Keluarga.

- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota Penerima Manfaat.

- Pilih Kecamatan dan desa penerima manfaat.

- Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai Kartu Keluarga.

- Ketikkan huruf kode Captcha.

- Klik Cari Data dan tunggu hingga muncul hasil pencarian.

Dengan cek hasil secara online maka KPM akan mengetahui apakah PKH tahap 2 telah dicairkan melalui ATM KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved