Cek Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama!
Anda sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan? Apakah sudah tahu manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk rawat jalan tingkat Pertama?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi tentang manfaat BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan dan Rawat Inap pada tingkat pertama.
Anda sudah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan? Apakah sudah tahu manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan tingkat Pertama?
Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.
Terbitnya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), membuat manfaat BPJS Kesehatan semakin luas.
Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.
Selain itu diberikan oleh Praktik Mandiri Dokter, Praktik Mandiri Dokter Gigi, Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri, Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara, Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium.
• Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Lebih Efektif Apabila Tidak Mampu Bayar Iuran!
Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Manfaat yang ditanggung berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
• Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Prosedur pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan.
* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)
* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama
* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
• Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan Dari Marketplace Shopee, Berikut Rincian Iuran BPJS Kesehatan!
Sebagai informasi tambahan berikut prosedur pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
1. Pendaftaran dan administrasi
2. Akomodasi Rawat Inap
3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5. Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi:
- Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi
- Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar)
- Pertolongan neonatal dengan komplikasi
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
Demikian tadi informasi mengenai manfaat BPJS Kesehatan tingkat pertama untuk faskes Rawat Inap dan Rawat Jalan, Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News
Tinggal Meninggal: Komedi Getir tentang Kesepian Penerimaan Sosial dan Luka yang Tak Terlihat |
![]() |
---|
Pamali Tumbal, Keteguhan Seorang Anak Melawan Ilmu Hitam demi Menyelamatkan Ibu |
![]() |
---|
Ketika Anak Jadi Titipan, Lalu Jadi Keluarga di Kisah Mengharukan dalam Film Panggil Aku Ayah |
![]() |
---|
Lyora Penantian Buah Hati dan Perjuangan Menjadi Orang Tua, Film Kisah Nyata Meutya Hafid dan Suami |
![]() |
---|
Bansos Tahap 3 2025 Cair Kapan? Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Lihat Status Bansos PKH BPNT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.