Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Lebih Efektif Apabila Tidak Mampu Bayar Iuran!
Sejak 1 Juni 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap perserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan untuk membayar Iuran disetiap bulan agar kepesertaan akan terus aktif.
Sejak 1 Juni 2020, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta kelas 1 dan kelas 2.
Hal tersebut telah tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tetang Jaminan Kesehatan.
Didalam sistem kepsertaan BPJS Kesehatan terdapat dua sistem yang berlaku terkait iuran, Pertama ada iuran yang dibayarkan oleh peserta secara mandiri sebagai penerima upah, dan BPJS Kesehatan PBI yang dibayarkan iurannya oleh Pemerintah kepesertaan ini lebih efektif diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu membayar iuran.
Sercara rinci dan sesuai aturan setelah berlakunya Perpres 64 Tahun 2023 iuran peserta mandiri kelas I akan naik menjadi RPp 150.000, dari sebelumnya hanya Rp 80.000.
• Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Sedangkan untuk peserta mandiri kelas II, tarif iuran meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Tidak berbeda dengan kelas I dan kelas II, iuran kelas III pun ikut naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Akan tetapi, pemerintah masih memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga iuran yang dikenakan peserta kelas III hanya Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga peserta kelas III wajib membayar iurasebesar Rp 35.000.
Melihat situasi perekonomian masyarakat yang turun selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan pun mengizinkan masyarakat untuk menurunkan kelas kepesertaan demi menyesuaikan dengan kemampuannya dalam membayar iuran.
• Cara Bayar Denda BPJS Lewat Tokopedia Anti Ribet, Hingga Cara Daftar Jadi Anggot Baru BPJS Kesehatan
Para peserta mandiri dapat menurunkan status kelas BPJS Kesehatan melalui layanan aplikasi Mobile JKN yang merupakan aplikasi besutan BPJS Kesehatan.
Melalui aplikasi ini, peserta BPJS dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara online.
Sebelum turun kelas, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh peserta, seperti:
Cara dan syarat untuk turun kelas BPJS Kesehatan secara online:
Peserta BPJS harus terdaftar minimal selama satu tahun pada kelas iuran.
Buat Video AI Dipeluk Cewek atau Cowok Pakai Aplikasi TikTok, Pakai Foto Lama atau Langsung |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah, Ikuti Cara Belanja Dapat CashBack di Aplikasi MOVA |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Online Post Test PPG Guru Tugas Menyusun Jurnal Modul PSE di Ruang GTK |
![]() |
---|
CARA Dapat Komisi Belanja dan Cashback di Aplikasi MOVA, Perhatikan Caranya Agar Anti Gagal |
![]() |
---|
Kisah Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Nyawa Pasien Viral hingga Prabowo Kucurkan Rp 26,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.