Aplikasi

CARA Pindah Fasilitas Layanan Kesehatan Tingkat 1 Bagi Peserta BPJS Sesuai Keinginan

Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk pelayanan kesehatan dengan sistem gotong royong.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/arsip
KARTU BPJS KESEHATAN - Penggunaan kartu BPJS Kesehatan KIS sangat vital bagi masyarakat untuk mendapakan layanan kesehata. Makanya manfaatkan seluruh fiturnya terutama untuk pinah faskes melalui aplikasi JKN Mobile. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk turut serta sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk pelayanan kesehatan dengan sistem gotong royong.

Bahkan tidak hanya warga negara Indonesia saja melainkan juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia juga diwajibkan.

Setiap peserta akan memiliki fasilitas layanan di unit kesehatan tingkat satu seperti puskesmas atau klinik.

Tetunya faskes 1 ini yang berdekatan dengan domosili tempat tinggalnya.

Makanya bagi sebagian orang mungkin masih bingung untuk menggunakan jika berada di luar lokasi faskesnya itu sendiri.

Baca juga: Ubah Alamat, Nomor HP, atau Faskes BPJS Kini Cukup dari Rumah

Apalagi sebagai peserta PBI atau penerima batuan BPJS Kesehatan, penempatan faskesnya terkadang berbeda dengan domisili.

Atau bisa saja karena sedang berada dalam tugas alias bekerja di luar domisili alamat identitasnya.

Tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan telah memberikan layanan lengkap melalui fitur yang bisa disesuaikan.

Tentunya hal itu harus dilakukan secara mandiri atau bisa langsung dengan lapor ke kantor BPJS terdekat.

Silahkan ajukan pindah faskes atau lakukan sendiri melalui Aplikasi JKN Mobile.

Untuk pengajuan pindah faskes ada masa waktunya, setiap kali pindah hanya bisa dilakukan minimal sebulan sekali bahkan sampai 3 bulan.

Pakai Aplikasi JKNI Mobile, pengguna bisa melakukan pemindahan faskes itu sendiri.

Berikut Cara Pindah Faskes

- Pakai Aplikasi JKN Mobile.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved