Bagaimana Klaim Biaya Persalinan Dengan BPJS Kesehatan Hingga Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Ibu hamil yang akan melahirkan dapat ditanggung secara penuh oleh PBJS Kesehatan, simak biaya persalinan gratis yang diakomodir BPJS Kesehatan.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
BPJS Kesehatan dapat digunakan oleh ibu hamil yang ingin mendapatkan pelayanan dari Jampersal (Jaminan persalinan nasional) pada saat bersalin, Untuk itu cek cara klaim BPJS Kesehatan yang digunakan pada saat bersalin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memberikan tugas khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melaksanakan verifikasi kepada klaim pelayanan persalinan dalam program Jaminan persalinan (Jampersal).

Ibu hamil yang akan melahirkan dapat ditanggung secara penuh oleh BPJS Kesehatan, simak biaya persalinan gratis yang diakomodir BPJS. 

Hal ini sesuai dengan instruksi presiden No. 5 Tahun 2022 mengenai, Peningkatan akses pelayanan Kesehatan bagi Ibu hamil, bersalin dan bayi baru lahir.

Pasalnya, biaya persalinan membutuhkan Biaya yang cukup tinggi. Namun, ada kabar baik untuk peserta BPJS Kesehatan, bahwa biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Nah untuk mendapatkan Biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan, gunakanlah cara klaim Biaya persalinan gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anak yang Baru Lahir, Ini Syarat dan Ketentuan Agar Langsung Aktif!

Apa saja Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan rutin saat kehamilan, seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, sampai dengan proses persalinan.

Adapun Jumlah Biaya persalinan yang Ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut, Dikutip dari Kompas.com

- Proses pemeriksaan Antenatal cara (ANC) dengan jumlah Rp 25.000.

- Biaya persalinan pervaginam normal: dengan jumlah Rp 600.000.

- Biaya penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar dengan jumlah: Rp 750.000.

- Biaya pemeriksaan PNC/neonatus dengan jumlah Rp25.000.

- Biaya pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual) dengan jumlah Rp 175.000.

- Biaya pelayanan prarujukan untuk komplikasi kebidanan dan neonatal dengan jumlah Rp 125.000.

- Biaya pelayanan pemasangan KB:IUD/Implan dengan jumlah Rp 100.000.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved