PT BIA dan Warga Bika Sepakat Dua Minggu Tuntutan Harus Dibayar, Langgar Kesepakatan Diproses Hukum 

Antonius mewakili warga pendemo, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kapuas Hulu, telah membantu mediasi ini.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
SAMPAIKAN TUNTUTAN - Pihak warga Desa Bika, Kecamatan Bika, dengan perwakilan PT BIA, saat menunjukkan hasil kesepakatan, dua Minggu kedepannya, akan ada hasil terkait pembayaran tuntutan warga sebesar Rp 8 juta per hektare. Dimana kesepakatan tersebut, berlangsung di Kantor BIA, dihadiri seluruh pihak, baik perusahaan, warga, Kepolisian, TNI dan Pemda Kapuas Hulu Provinsi, Senin 10 November 2025 malam. 
Ringkasan Berita:
  • Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat
  • Kesepakatan itu, telah tertulis diatas kertas bermaterai, tanda tangan dari perwakil warga dan perusahaan, serta saksi oleh Kepolisian dan Pemda Kapuas Hulu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pihak PT BIA perusahaan sawit, dengan warga Desa Bika, Kecamatan Bika, di Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akhirnya sepakat, setelah bernegosiasi yang cukup lama, terkait tuntutan pembayaran lahan milik warga sebesar Rp 8 juta per hektare.
Dimana kesepakatan tersebut, dalam jangka waktu dua Minggu, pihak perusahaan sudah memberikan keputusan untuk membayar tuntut dari warga itu sendiri.
Kesepakatan itu, telah tertulis diatas kertas bermaterai, tanda tangan dari perwakil warga dan perusahaan, serta saksi oleh Kepolisian dan Pemda Kapuas Hulu. 
Ditegaskan dalam surat kesepakatan tersebut, apabila kedua belah pihak melanggar dari kesepakatan, maka mempersilahkan untuk diproses secara hukum, dan pihak kepolisian siap menindaklanjutinya.
Juru Bicara Warga Desa Bika, Kecamatan Bika, Antonius menyampaikan, atas kesepakatan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan selama dua Minggu, untuk bisa menyelesaikan tuntutan warga.
"Masalah jaminan kita rubah lagi, sepanjang barang itu sudah disepakati bersama. Untuk melancarkan kesepakatan ini, kami harus berpikir juga, tidak boleh melakukan hal itu ini," ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Antonius mewakili warga pendemo, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Kapuas Hulu, telah membantu mediasi ini.
"Artinya aparat Kepolisian sudah mau bekerjasama dengan masyarakat Desa Bika, untuk mencari keadilan," ungkapnya. 
Sementara itu, Humas PT BIA, Rusmin menyampaikan, hasil bernegosiasi dengan masyarakat Bika, sudah ada kesepakatan, diharapkan dalam Minggu kedepannya sudah ada hasil yang baik.
"Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat, baik persoalan pekerjaan, bimbingan terhadap masyarakat, sehingga kita berkolaborasi untuk membangun Kapuas Hulu kedepan," ujarnya.
Terkait apakah perusahaan akan membayar tuntut warga Rp 8 juta per hektare, Rusmin juga tidak bisa memberikan kepastiannya, dimana menunggu hasil kesepakatan dua Minggu kedepannya.
"Dimana persoalan angka nominal, kita tidak bisa memastikan, karena harus berkoordinasi dulu, dengan manajemen, sehingga butuh waktu yang lama sekitar dua Minggu," ucapnya.
Rusmin juga memastikan, PT BIA mengarap lahan seluas 606 hektar tersebut, untuk perkebunan kelapa sawit, sudah berjalan izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dikeluarkan sejak tahun 2012. 
"Memang ada masa transisi antara perusahaan terdahulu dan sekarang ini, dimana terjadi miskomunikasi. Pastinya akan menjadi pemikiran kita kedepannya, sehingga diperbaiki lebih baik lagi," ujarnya.
Menurutnya, pemahaman masyarakat sekarang ini, lebih banyak dengan BIA yang lama. "Namun nama yang sama, tapi beda kepemilikannya," ucapnya.
Terkait kesepakatan, dijelaskan Rusmin, pihaknya akan berusaha dengan maksimal mungkin, jangan sampai masuk keranah hukum. 
"Pastinya tujuan perusahaan hadir, untuk memberikan berkah kepada masyarakat," ungkapnya. 
Sebelumnya, warga Desa Bika, Kecamatan Bika, telah mendatangi Kantor PT BIA, yang berada di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, dengan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta perusahaan membayar kerugian sebesar Rp 8 juta per hektare dengan luas lahan milik warga 606 hektar.
Negosiasi antara warga dengan perusahaan, cukup lama, sehingga sempat nyaris terjadi bentrok, dan warga sempat akan menyandra salah satu pihak perusahaan itu sendiri, atau menyita kendaraan milik perusahaan, kalau tuntutan tersebut tidak dibayar oleh perusahaan.
Namun, pihak perusahaan, terus berusaha dengan maksimal mungkin, melakukan komunikasi ke pimpinan perusahaan di Jakarta. 
Dimana, nominal uang Rp 8 juta per hektar cukup besar, sehingga tidak berani memberikan keputusan.
 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved