Tarif Dana Kapitasi Pelayanan BPJS Kesehatan Tahun 2023, Apa Itu Kapitasi BPJS?

InformasiKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi dana Kapitasi BPJS Kesehatan- Berikut aturan terbaru tentang adanya kapitasi untuk program BPJS Kesehatan yang merupakan besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

InformasiKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam program jaminan kesehatan.

Standar tarif pelayanan kesehatan penyelenggaraan program jaminan kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 merangkum aturan terkait tarif kapitasi atau besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan.

Besaran pembayaran per kapita per bulan yang dibayar di muka BPJS Kesehatan dibayarkan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dalam hal ini tetap mengacu pada jumlah peserta pelayanan yang terdaftar di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.

Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?

Dikutip dari bpjs.kesehatan.go.id adanya dana Kapitasi Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, aturan yang menerangkan standar tarif pelayanan kesehatan Faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama tertuang dalam Bab II pasal 3.

Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 pasal 3 ayat 1 menjelaskan terkait cakupan pelayanan yang sesuai dengan standar tarif kapitasi.

Adapun cakupan pelayanan Standar Tarif Kapitasi yaitu sebagai berikut:

* Administrasi pelayanan

* Promotif dan preventif perorangan

* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi media 

* Tindakan medis non spesialistik

* Kesehatan gigi non spesialistik 

* Obat dan bahan medis habis pakai

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved