Bagaimana Klaim Asuransi dan BPJS Kesehatan Untuk Kasus Darurat?

Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim asuransi kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Berobat dengan asuransi Kesehatan-Berikut car mengajukan klaim Asuransi termasuk BPJS Kesehatan saat dalam keadaan darurat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO,ID - Asuransi menjadi satu diantara solusi yang ditawarkan kepada setiap orang sebagai proteksi atas kejadian tidak terduga yang menimbulkan kerugian finansial, termasuk pada Asuransi kesehatan.

Dalam kasus darurat, BPJS Kesehatan sudah memberikan panduan praktis untuk peserta BPJS yang ingin melakukan klaim Asuransi kesehatan. 

Pasalnya BPJS Kesehatan juga merupakan bagian dari Asuransi kesehatan yang sangat diperlukan karena seseorang tidak akan tahu kapan dirinya jatuh sakit dan memerlukan perawatan yang besar.

Namun seringkali peserta mengalami kendala kesulitan untuk melakukan klaim Asuransi kesehatan.

Simak ulasan berikut ini terkait cara klaim Asuransi kesehatan agar mudah cair, termasuk untuk BPJS kesehatan dalam keadaan darurat.

Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Sistem Kelas 1, 2 dan 3? Cek Prosedur Pengobatan Dengan BPJS!

Berikut ini tahapan untuk mengajukan klaim Asuransi kesehatan, khususnya pada Asuransi kesehatan swasta, seperti yang tertuang dalam laman bpjs.kesehatan.go.id

1. Mengalami sakit yang menimbulkan kerugian finansial

Saat seseorang memiliki Asuransi, maka dapat mengajukan klaim dari penyakit tersebut yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis Asuransi.

2. Lapor ke perusahaan Asuransi kesehatan

Cara klaim Asuransi kesehatan selanjutnya adalah dengan melaporkan kejadian ini melalui kontak resmi perusahaan Asuransi.

Biasanya perusahaan akan meminta kelengkapan data, mulai dari pernyataan tertulis hingga dokumen yang terdiri dari polis Asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya.

3. Penilaian klaim oleh perusahaan Asuransi

Selanjutnya, perusahaan yang akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan, jika klaim Asuransi kesehatan disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian.

BPJS Kesehatan Dapat Dinonaktifkan Apabila Pesertanya Meninggal Dunia, Begini Cara dan Syaratnya!

Selain cara klaim Asuransi kesehatan tersebut, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan peserta agar klaim disetujui dan mudah cair, yaitu:

- Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis Asuransi

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved