Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000
Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.
wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000.
SPT merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
• Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga wajib pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.
Jenis SPT tahunan pribadi
Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, wajib pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.
Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:
1. Formulir 1770 SS
Diisi oleh wajib pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.
Formulir ini juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir ini juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.
Pelaporan SPT tahunan e-filing memudahkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi KPP.
• Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Dikutip dari Kompas.com
1. Akses laman DJP online di www.pajak.go.id, dan masuk menggunakan NPWP wajib pajak/NIK, kata sandi dan kode keamanan.
2. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.
3. Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.
4. Isi form sesuai tahun pajak serta status.
5. Pilih menu ‘Selanjutnya’.
6. wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi dalam 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.
7. Apabila wajib pajak tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.
8. Jika data sudah sesuai, pilih tombol ‘Setuju’
9. Tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email.
10. Ketikkan kode verifikasi yang sudah dikirim pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.
11. Setelah itu akan dikirimkan tanda terima bebas elektronik SPT melalui email.
Demikian cara lapor SPT tahunan online beserta syaratnya. Pastikan Anda telah lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023 supaya terhindar dari pelanggaran. Jika menemukan kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200. (*)
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.