Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!

Diketahui bahwa wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi-Berikut cara lapor dan sanksi administratif bagi wajib Pajak yang tidak melapor SPT tahunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akan ada sanksi administratif bagi wajib Pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT (tahunan) tahun 2023.

Diketahui bahwa wajib Pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023. 

Selain melapor wajib pajak orang pribadi dan badan usaha juga wajib membayar Pajak, Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang.

Bagi sedangkan untuk badan usaha berselang satu bulan yakni 30 April 2023, Aturan tersebut sebagaimana yang dikutip dari Ditjen Pajak

Sementara itu, bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan mendapat sanksi administrasi.

Cara Lapor SPT Lewat E-Filing dan Cek dan Mengatasi Lupa Nomor EFIN Secara Online!

Sebagaimana diketahui bahwa Sanksi tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 7 Ayat 1 berbunyi: "Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi."

Cara Aktifkan EFIN Dari DJP Secara Online dan Email Untuk Kepentingan Lapor SPT!

Jadi, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan, besaran denda SPT Tahunan untuk WP badan usaha senilai Rp 1.000.000.

 Seperti yang tertulis pada Pasal 7 Ayat 2, sanksi ini tidak diberlakukan untuk terhadap:

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved