Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?

Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS
Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).

Seperti diketahui, SPT tahunan akan berakhir batas pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023.

Masyarakat tak perlu diwajibkan untuk datang ke kantor pajak untuk mengurus ini, akan tetapi bisa dilakukan secara online.

Untuk memudahkan hal tersebut Ditjen Pajak saat ini memberikan fasilitas e-filing dan e-form yang bisa digunakan secara mudah bagi masyarakat.

Lantas apa perbedaan e-filing dan e-form ? berikut ulasannya.

Apa itu SPT Tahunan dan Kapan Batas Pelaporannya? Lengkap Daftar Harta Wajib Dilaporkan

Dikutip melalui DJP Online, baik e-filing dan e-form merupakan dua fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu mengurai kepadatan apabila SPT dilaporkan secara offline.

E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun yang terkoneksi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet.

Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.

Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form.

Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!

Berikut penjelasan mengenai perbedaan lapor SPT tahunan melalui e-filing dan e-form:

Pengertian e-filing

Dilansir dari laman pajak.go.id, e-filing adalah penyampaian surat pemberitahuan dilakukan secara real time melalui sistem online atau daring.

Ini artinya perangkat yang digunakan untuk mngisi SPT tahunan lewat e-filing harus tersambung dengan jaringan internet.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved