Berita Viral
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026
Aturan resmi beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg menggunakan NIK KTP berlaku mulai tahun depan 1 Januari 2026 mendapat restu dari DPR RI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan resmi beli Gas Elpiji Subsidi 3 kg menggunakan NIK KTP berlaku mulai tahun depan 1 Januari 2026 mendapat restu dari DPR RI.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia secara gamblang mendukung kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Yaitu menerapkan aturan pembelian gas elpiji 3 kilogram menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
Puan menjelaskan, langkah tersebut bisa menjadi salah satu langkah reformasi subsidi energi, agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
• Skema Baru Subsidi Gas Elpiji 3kg Per 1 September 2025 Lengkap Kelompok Pelanggan Resmi Dilarang
Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut dirancang secara matang dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
“Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran.
Maka dari itu, kajian yang menyeluruh dan lintas sektor menjadi sangat penting, agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan teknis maupun masalah sosial di kemudian hari,” kata Puan dalam keterangannya, Rabu 27 Agustus 2025.
Politikus PDI-P itu juga menegaskan, upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran tidak boleh hanya berhenti pada rancangan kebijakan.
Menurut Puan, implementasi harus benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat, terutama yang masuk kategori rentan dan berpenghasilan rendah.
“Kita tahu banyak masyarakat yang tidak berhak memperoleh gas subsidi justru memanfaatkannya.
Maka sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkap Puan.
“DPR RI siap menjadi mitra kritis bagi Pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil,” ucap Puan.
Lebih lanjut, Puan pun meminta pemerintah untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang masif ke masyarakat, sebelum aturan pembelian elpiji 3 kilogram berbasis NIK diterapkan sepenuhnya.
Sebab, lanjut Puan, kebijakan tersebut rentan menimbulkan keresahan di masyarakat, jika tidak ada penjelasan yang komprehensif dari pemerintah.
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.