Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan DJP Online Lapor SPT Tahunan-Berikut cara lapor SPT tahunan secara online untuk menghindari denda sebesar Rp100 ribu. 

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Pelaporan SPT tahunan e-filing memudahkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi KPP.

Dikenakan Sanksi dan Denda Jika Terlambat Lapor SPT, Begini Cara Lapor SPT Online Bagi Perorangan!

Cara Lapor SPT Tahunan Online, Dikutip dari Kompas.com

1. Akses laman DJP online di www.pajak.go.id, dan masuk menggunakan NPWP wajib pajak/NIK, kata sandi dan kode keamanan. 

2. Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ‘e-filling’ dan ‘buat SPT’.

3. Pilih opsi formulir 1170, 1770 S, atau 1770 SS sesuai jumlah penghasilan.

4. Isi form sesuai tahun pajak serta status.

5. Pilih menu ‘Selanjutnya’.

6. wajib pajak akan diinstruksikan untuk mengisi informasi dalam 18 tahap. Mulai dari penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, dan daftar utang.

7. Apabila wajib pajak tidak menunggak utang pajak dan/atau lainnya, maka status SPT menjadi nihil, lebih bayar, atau kurang bayar. Isi kembali SPT tahunan sesuai status.

8. Jika data sudah sesuai, pilih tombol ‘Setuju’

9. Tunggu kode verifikasi yang akan dikirimkan melalui nomor telepon atau email. 

10. Ketikkan kode verifikasi yang sudah dikirim pada kotak yang tersedia dan tekan ‘Kirim’.

11. Setelah itu akan dikirimkan tanda terima bebas elektronik SPT melalui email. 

Demikian cara lapor SPT tahunan online beserta syaratnya. Pastikan Anda telah lapor SPT tahunan sebelum tenggat waktu yang jatuh pada 31 Maret 2023 supaya terhindar dari pelanggaran. Jika menemukan kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak pada 1500200. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved