Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000

Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Tampilan DJP Online Lapor SPT Tahunan-Berikut cara lapor SPT tahunan secara online untuk menghindari denda sebesar Rp100 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

SPT merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?

Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga wajib pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.

Jenis SPT tahunan pribadi

Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, wajib pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.

Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:

1. Formulir 1770 SS

Diisi oleh wajib pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Formulir ini juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir ini juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved