Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online Sebelum 31 Maret Untuk Menghindari Denda Rp100.000
Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.
wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000.
SPT merupakan surat pemberitahuan yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi wajib pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
• Wajib Diketahui! Perbedaan e-filing dan e-form Dalam SPT Tahunan, Apa itu?
Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga wajib pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.
Jenis SPT tahunan pribadi
Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, wajib pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.
Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:
1. Formulir 1770 SS
Diisi oleh wajib pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.
Formulir ini juga diisi oleh wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.
Formulir ini juga dapat diisi oleh wajib pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
LATIHAN Soal Tes MOOC Online Evaluasi Peserta Lolos PPPK/ASN |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ballistic Hero Aktif September 2025 Lengkap Cara Klaim Hadiah di VNG Games |
![]() |
---|
7 Fakta Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob di Jakarta 2025, Martir Rakyat Kecil |
![]() |
---|
TOK Aturan Beli Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Resmi Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.