Baznas Pontianak Gandeng Pemkot Pontianak Himpun Zakat Maal, Wako Edi Ajak ASN Teladan Berzakat

"Dalam ajaran Islam, kita berkewajiban untuk mengeluarkan zakat sebagai pembersih harta atau penghasilan yang kita peroleh," ujarnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Foto bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dengan jajaran Baznas Kota Pontianak dalam pembukaan pelaksanaan penghimpunan zakat maal dari kepala-kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota. Rabu, 29 Maret 2023. 

Program Like Sedekah Jumat ini mengkoordinir seluruh SD dan SMP dalam menghimpun sedekah dari para siswa untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

"Untuk legalitasnya kita bentuklah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing di setiap sekolah," terang Sulaiman.

Menurutnya, zakat yang dikelola Baznas Kota Pontianak sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan yang dikelola UPZ yang ada di Kota Pontianak terutama di masjid-masjid total sekitar Rp4,495 miliar, sehingga total sebesar Rp5,6 miliar.

"Target kami di tahun 2023 sesuai dengan RKAT sekitar Rp7,225 miliar," sebutnya.

Sulaiman merincikan, rencana penyaluran zakat terbagi dalam dua kategori, yakni penyaluran sesuai dengan asnaf dan penyaluran sesuai program Baznas.

Penyaluran zakat sesuai asnaf ada delapan asnaf. Dengan rincian penyaluran untuk fakir senilai 20,4 persen, miskin 35,1 persen, amil 12,5 persen, mualaf 3,2 persen, riqab 0 persen karena dari Kementerian Agama sudah tidak ada lagi, gharimin 5,9 persen, fisabilillah 20,4 persen, ibnu sabil 2,5 persen.

"Sedangkan rencana sesuai dengan penyaluran program, ada lima yakni program kemanusiaan 31,7 persen, kesehatan 9,2 persen, pendidikan 22 persen, ekonomi 22,8 persen, dakwah dan advokasi 14,3 persen," paparnya.

Dia juga menjelaskan cara mudah untuk berzakat bisa diakses lewat media sosial seperti Instagram dan Facebook maupun website resmi Baznas Kota Pontianak di https://kotapontianak.baznas.go.id/.

"Di website itu tersedia data-data, mulai dari pendistribusian, pengumpulan dan laporan-laporan serta penghitungan zakat terangkum di website tersebut," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved