Dimajukan! Pencairan THR 2023 dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan, Segini Nominalnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dimajukan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 para ASN yang terdiri PNS TNI Polri hingga pensiunan Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan.
Disampaikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara ASN dan pensiunan akan cair mulai pertengahan bulan puasa Ramadhan 2023.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya, Senin 27 Maret 2023.
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
• Apes! Dua Kelompok PNS Ini Tak Dapat Jatah THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR."
"Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat 24 Maret 2023.
Aturan THR
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN.
Adapun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen.
Khususnya bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara.
Sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
• Terbaru! Besaran Gaji Pokok Awal PNS Tahun 2023 Resmi Diumumkan BKN
Besaran THR dan Gaji ke-13
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, Gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
• Serba Serbi THR 2023! Sejarah, Asal Usul dan Orang Pertama yang Mendapat THR
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja
Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
• Dipercepat! Jokowi Resmi Umumkan Pencairan THR 2023 dan Ultimatum Perusahaan
4. Tunjangan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Gerakan Pangan Murah Polres Landak, Bupati Karolin Apresiasi Polri |
![]() |
---|
CURHAT Warga Dituduh Curi Listrik PLN hingga Ditagih Denda Rp 87 Juta Lengkap Kronologinya |
![]() |
---|
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Perwira TNI AL Kelahiran Kalbar Tuntaskan Pendidikan di National Defence University Tiongkok |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kematian Prada Lucky Lengkap Motif 20 Anggota TNI Tersangka, Kini Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.