Serba Serbi THR 2023! Sejarah, Asal Usul dan Orang Pertama yang Mendapat THR
Serba-serbi seputar Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 mulai dari sejarah, asal usul hingga pencetus dan orang pertama yang menerima THR.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Serba-serbi seputar Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 mulai dari sejarah, asal usul hingga pencetus dan orang pertama yang menerima THR.
Menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri, para pekerja akan menrima THR.
Adapun Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada Pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.
THR biasanya diberikan kepada pekerja seperti pegawai negeri sipil atau PNS, pekerja swasta dan lainnya, yang diterima menjelang lebaran Idul Fitri.
Umumnya, THR adalah dibayarkan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan Agama yang dianut pekerja.
Meski beberapa perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya dalam bentuk kebutuhan pokok.
• Nasib THR 2023 Bagi Pekerja yang Gajinya Dipotong 25 Persen Sesuai Permenaker Terbaru
Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR adalah dibayarkan senilai satu kali Gaji.
Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, pembayaran THR adalah disesuaikan dengan perhitungan secara proporsional.
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR adalah wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Meski THR adalah hal lumrah bagi para pekerja di Indonesia, namun tidak ada salahnya jika kita mengenal asal usul dan sejarah THR.
Selain itu, mungkin Anda juga penasaran siapa orang pertama yang memperkenalkan konsep THR tersebut?
Sejarah dan orang pertama kali yang perkenalkan THR
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, sebelum bersifat wajib seperti sekarang, pada awalnya THR adalah pemberian sukarela bagi pekerja.
Adapun orang yang pertama kali memperkenalkan konsep THR adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Soekiman berasal dari Partai Masyumi. Pada saat itu, kebijakan THR adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang PNS). Tujuannya, agar pamong praja mendukung kebijakan dan program-program pemerintah.
BANGGA! Ranida Asisyifa Mahasiswi Untan Wakili Kalbar di 30 Besar Miss Universe Indonesia 2025 |
![]() |
---|
40 Soal Agama Islam Kelas 3 SD MI Semester 1 K Merdeka Lengkap Kunci Jawaban Soal Ulangan/Ujian PAI |
![]() |
---|
40 Soal Agama Katolik Kelas 3 Semester 1 K Merdeka Lengkap Kunci Jawaban Ulangan/Ujian Budi Pekerti |
![]() |
---|
Ini Faktor Perkara Dispensasi Nikah di Sambas Masih Tinggi |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Sambas Catat 78 Perkara Dispensasi Nikah, Salah Satu Faktor Perempuan Hamil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.